Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 4 WARGA NEGARA DAN NEGARA

NAMA : AYUNDA MAUDIATAMA KELAS : 1KA08 NPM : 11115193 1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH A. HUKUM Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.  JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum Ciri hukum adalah : adanya perintah atau larangan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan