NAMA : AYUNDA MAUDIATAMA
KELAS : 1KA08
NPM : 11115193
KELAS : 1KA08
NPM : 11115193
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
- Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
- Ciri hukum adalah : adanya perintah atau larangan perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
- Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
- Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat
dikenai sangsi yang berupa hukuman.
- Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum
tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur
memaksa.
- Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
b) Sumber-sumber Hukum
- Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
- Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute) Ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sarna dan diterima oleh masyarakat.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
2) Kebiasaan (Costum) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sarna dan diterima oleh masyarakat.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat) Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan. Hukum tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain. gereja ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi
suatu masyarakat tertentu da1am suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa
di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang me!lgatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.
- Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita
berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum
Pidana atau Perdata material.
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi putusan.
- Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya'” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan,
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang utau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8)Menurut “isinya'” hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan
warganegaranya.
Negara mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan
asosial, artinya bertentangan satu sarna lain supaya tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
B. NEGARA
- Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
- Oleh Karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan sorta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu :
1 ) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
- Dengan demikian, sebagai organisasi, negara
mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat
Negara.
- Sebagai organisasi
kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada
organisasi lain.
- Sifat tersebut melekat
pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
- Dari erat tidaknya serta
sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan
antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
- Disebut bentuk negara
jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerahdaerahnya) maupun ke luar
(dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara.
- Sedang bentuk kenegaraan
ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu
negara.
- Dalam teori modern
sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan
Negara Serikat.
1) Negara
Kesatuan (Unitarisme)
- Adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh
permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
- Ada 2 macam bentuk negara
Kesatuan, yaitu :
(a) Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
- Di dalam sistem ini,
segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
- Dengan kata lain,
Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
- Keuntungannya :adanya
peraturan yang sarna di seluruh negar penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh negara.
- Kerugiannya : menumpuknya
pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusanputusan dari Pusat;
keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk turut serta dan bertanggungjawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
- Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
- Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara
bersama.
- Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
- Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif)
dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.
- Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.
- Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan
neagra dan keuangan.
c) Unsur-unsur Negara
- Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( 1) hams ada wilayahnya
(2) hams ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
- Ad.1. Harus ada wilayahnya
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara
(Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut
PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral.
- Ad.2. Harus ada rakyatny
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada
di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari
berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah
negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut. Tentang
rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.
- Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai
badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah. Tentang Pemerintah ini
selanjutnya akan diuraikan tersendiri.
- Ad.4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah
merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang
sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk
mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa
negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari
anggotaanggotanya.
- Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di
antaranya adalah untuk :
(a) Perluasan kekuasaan semata
- Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan
semata disebut Negara Kekuasaan. Ajaran ini memberikan suatu anggapan
bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka
negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan
menjadi korban belaka. Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan
dan ketertiban negara. Walaupun nanti dalarn prakteknya keadaan negara
tidak berbeda dengan Negara Kekuasaan. Dengan perluasan kekuasaan negara,
rnaka kebebasan dan kernerdekaan rakyat rnenjadi terbatas. Hal ini karena
semua lapangan kehidupan diawali, dijaga dan dicampuri oleh alat-alat
kekuasaan negara. Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara
Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Di sini negara mernpunyai tujuan ketertiban hukum
dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalarn hal ini pemerintah
hanya menjaga jangan sampai ketertiban itu terganggu, dan agar segala
sesuatunya berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu
negara ini disebut Negara Hukum.
(d) Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
- Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum
adalah juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan
menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut Negara Kesejahteraan
(Welfare State) ini ternyata lebih tegas merumuskan daripada negara
hukurn. Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah merupakan alat dari
manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Tujuan Negara Republik Indonesia
(a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh turnpah
darah Indonesia, berarti bahwa Negara Indonesia tidak rnengadakan pernbedaan
terhadap suku, agarna, ras dan golongan dalarn rnernbawa rakyatnya ke arah
tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia
menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya
dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha
Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Ad.5. Mempunyai kedaulatan kemerdekaanKedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya.
- Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.
- Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
- Di samping itu, negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar
(external sovereighnity).
- Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutlak
dari warganya.
(a)
Sifat-sifat Kedaulatan
(1) Permanen Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti,
kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan
lenyapnya negara.
(2) Absolut Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari
kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi,
tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang
dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
(1) Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia
ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh
karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak
Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk karena
sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian
untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban
dalam masyarakat. Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya
masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain,
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah
melakukan itu atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena
kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap
ada sejak adanya/lahirnya negara. Sehingga, negaralah yang dianggap sumber
kedaulatan. Hukum ada karena dikehendaki negara, oleh karena itu negara tidak
dapat dibatasi hukum karena hukum adalah hasil buatan negara sendiri. Tokoh :
Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan
negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi
dari negara. Dengan demikian hukum1ah yang berdaulat. Karena arti hukum tidak
hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala
kebiasaan yang ditaati masyarakat.
- Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada
garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini
merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sarna dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c) negara harns tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sarna dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c) negara harns tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum
- Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara
hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1)
Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Negara hukum dalam arti formal, lebih luas
daripada negara. Hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan harns didasarkan pada undang-undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan harns didasarkan pada undang-undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
- A.V. Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan
hukum di Inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang
berkembang di Eropa Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the
rule of law yang memiliki tiga unsur :
1) Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam negara hukum (kedahulatan hukum);
2) Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang;
3) Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.
2) Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang;
3) Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.
C.
PEMERINTAH
- Pemerintah merupakan salah satu unsur penting
daripada negara.
- Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang
mengatur.
- Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
- Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara
itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan
menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
- Pemerintahan dalam arti sempit
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang
bestuur.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
- Unsur penting suatu negara yang lain adalah
rakyat.
- Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam
angan-angan.
- Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam
wilayah suatu negaraitu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat
dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
- Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius
Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam as as ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
- Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi
warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanngundanng. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan :
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanngundanng. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan p~rundang-undangan danlatau perjanjian-perjanjian danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin padausia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menillggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
a. Orang-orang yang berdasarkan p~rundang-undangan danlatau perjanjian-perjanjian danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin padausia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menillggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
- Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62
tahun 1958 Ill) dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena pewarganegaraan
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. karena turut ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
- Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor
62 tahun 1958 disebutkan : b,c,d dan e. : Sudah selayaknya keturunan
warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam
Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada
hubunganhukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui
kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak
itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ; kalau
ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan
ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan
apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka
ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
- f,g dan h. Menjalankan ius soli supaya
orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
- Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran. Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga
negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang
kemerdekaan warga negara
- Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ‘” (hak memilih dan
dipilih).
- Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan
itu diakui Pemerintah).
- Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan
tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
- Pasal 27 (1) Segala warga negara wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
Komentar
Posting Komentar